Info Terbaru 2022

Pendahuluan Spj Bos

Pendahuluan Spj Bos
Pendahuluan Spj Bos

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib mencar ilmu minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib mencar ilmu merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut ialah Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib memperlihatkan layanan pendidikan bagi seluruh penerima didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.  Salah satu indikator penuntasan aktivitas Wajib Belajar 9 Tahun sanggup diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga aktivitas masuk akal 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian aktivitas masuk akal 9 tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi aktivitas BOS, dari ekspansi jalan masuk menuju peningkatan kualitas. Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 1 Dalam perkembangannya, aktivitas BOS mengalami mengalami peningkatan biaya satuan  dan juga perubahan prosedur penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan prosedur transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online. Melalui prosedur ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.  Pelaksanaan aktivitas BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: 1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur prosedur pengelolaan dana BOS di kawasan dan prosedur penyaluran dari kas kawasan ke sekolah. 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur prosedur pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.  Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini. 

B. Pengertian BOS 
BOS adalah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.  Menurut PP 48 Tahun 2008  Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada Bab V. 2 Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok  

C. Tujuan BOS
Bantuan Operasional Sekolah Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu. Selain daripada itu, diperlukan aktivitas BOS juga sanggup ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.  Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk: 1. Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; 2. Membebaskan pungutan seluruh penerima didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; 3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik di sekolah swasta. D. Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran aktivitas BOS ialah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/ SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.  Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah penerima didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah penerima didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90