Info Terbaru 2022

Panduan Teknis Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 - Landasan Yuridis Dan Empiris

Panduan Teknis Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 - Landasan Yuridis Dan
Empiris
Panduan Teknis Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 - Landasan Yuridis Dan
Empiris
Adapun yang harus diketahui mengenai perihal Landasan Yuridis dan Empiris dalam penyusunan RPP Kurikulum 2013, dengan klarifikasi sebagai berikut :
Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 perihal Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa (Lampiran I) dan Buku Panduan Guru sebagai buku guru (Lampiran II) yang layak dipakai dalam pembelajaran. Setiap guru harus memahami baik buku siswa maupun buku guru dan bisa menggunakannya dalam pembelajaran.


Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan    Pembelajaran    (RPP),    penilaian  proses pembelajaran memakai pendekatan evaluasi otentik (authentic assesment) yang menilai    kesiapan siswa, proses,    dan hasil  mencar ilmu secara utuh.  Pelaksanaan pembelajaran juga melaksanakan jadwal remedial dan jadwal pengayaan. Implementasi kurikulum akan sesuai dengan impian apabila guru bisa menyusun RPP serta melaksanakan dan memahami konsep evaluasi autentik serta melaksanakannya.

Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang dipakai dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.”. Hal ini dipertegas kembali dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 perihal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran tematik terpadu dari Kelas I hingga Kelas VI.” Sampai ketika ini, pembelajaran tematik terpadu masih perlu disosialisasikan dan dilatihkan kepada seluruh guru SD, sehingga semua guru SD mempunyai pemahaman perihal pembelajaran tematik terpadu dan sanggup mengimplementasikan di sekolah.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV, Bagian Kedua, Pasal 7 ayat (1) Orang renta berhak berperan serta dalam menentukan satuan pendidikan dan memperoleh gosip perihal perkembangan pendidikan anaknya, (2) Orang renta dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memperlihatkan pendidikan dasar kepada anaknya. Amanat yang tertuang dalam undang-undang ini memperlihatkan bahwa penyelenggara pendidikan, termasuk guru, berkewajiban untuk memperlihatkan gosip kepada orang renta perihal perkembangan yang telah dicapai anaknya. Hal ini juga sekaligus, memperlihatkan bahwa orang renta pun berkewajiban untuk memperlihatkan gosip berkenaan dengan kondisi anak kepada guru, biar guru sanggup merancang jadwal pembelajaran yang sempurna bagi perkembangan siswanya. Di samping itu, untuk memperkuat tugas orang renta dalam mendidik anak-anaknya, antar-orang renta sanggup juga melaksanakan komunikasi, baik perihal cara-cara efektif mendidik anak, maupun bagaimana berperanserta dalam mendukung pendidikan anak di sekolahnya. Kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa sebagian besar orangtua belum memahami pembelajaran di SD. Oleh alasannya yakni itu, perlu panduan teknis bagi orang renta siswa khususnya perihal pembelajaran di SD.

Agar guru, tenaga kependidikan, dan orang renta memahami amanah kurikulum sehingga implementasi sesuai dengan harapan, maka diharapkan adanya pedoman operasional. Pedoman ini diwujudkan dalam enam buku yaitu:

Memahami Buku Siswa dan Buku Guru dalam Pembelajarandi SD,
  1. Panduan Teknis Penyusunan RPP-SD,
  2. Panduan Teknis Pembelajaran Tematik Terpadu dengan Pendekatan Saintifik di SD,
  3. Panduan Teknis Penilaian Autentik di SD,
  4. Panduan Teknis Panduan Teknis Program Remedial dan Pengayaan di SD,
  5. Panduan Teknis bagi Orang Tua dalam Pembelajaran di SD.
Untuk pemahaman mengenai Buku Siswa dan Buku Guru, nanti kita akan bahas juga setiap komponennya, klarifikasi mengenai Landasan Yuridis dan Empiris Penyusunan RPP Kurikulum 2013 di atas mudah-mudahan bisa menambah wawasan khususnya untuk Bapak/Ibu Guru SD (SD).


Halaman Sebelumnya : Landasan Filosofis Kurikulum 2013
Menu Utama :  Panduan Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kurikulum 2013
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90